Gresik, lenteranusantaranews.com
Informasi terkait praktik pekerjaan ganda (double job) yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Desa Sukoanyar, Eko Prasetyo semakin memanas. Kasus ini sempat diperkirakan mendapatkan perlindungan atau penutupan dari pihak terkait, namun akhirnya Camat Cerme, Umar Hasyim memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Camat Umar Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk memanggil langsung Eko Prasetyo beserta Kepala Desa Sukoanyar, Rupi’an. “Kami akan memanggil Kasun dan kepala desa dan nantinya akan kita berikan teguran,” ujarnya, Sabtu, (24-2-2026).
Namun, terkait bentuk sanksi yang akan diberikan jika dugaan tersebut terbukti benar, Camat Umar belum dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut pada saat ini.
Praktik double job bagi aparatur desa termasuk dalam hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat tugas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap pejabat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Desa Nomor 4 Tahun 2014, aparatur desa diwajibkan untuk fokus pada tugas utama yang menjadi tanggung jawabnya agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dengan baik.
Keputusan untuk memberikan teguran menjadi langkah awal yang diambil untuk menegakkan disiplin dan keseriusan dalam pelaksanaan tugas aparatur desa. Panggilan terhadap Kasun dan Kepala Desa diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengklarifikasi seluruh perkara, serta menentukan langkah berikutnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(red)













