Gresik, Lenteranusantaranews.com
Berita mengenai keberadaan urukan di jalan raya Putat, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, usaha pengurukan tersebut diduga beroperasi secara ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dan berada di lokasi yang persis menempati ruas jalan raya.
Perihal ini semakin menimbulkan pertanyaan ketika diketahui bahwa pihak kepolisian sektor Menganti dan Polres Gresik diduga tutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung. Sampai saat ini, belum dapat diidentifikasi secara jelas siapa yang menjalankan usaha pengurukan tersebut maupun siapa pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi operasional. Hal ini menjadi poin penting karena keberadaan lahan yang berada di atas jalan raya jelas bertentangan dengan peraturan lalu lintas dan penggunaan ruas jalan yang telah ditetapkan.
Menurut seseorang yang di duga Checker proyek saat di konfirmasi wartawan mengatakan tidak tahu menahu soal pemilik lahan dan orang yang melakukan urukan. Dirinya hanya di suruh mengawasi truk truk yang masuk.
“Saya tidak tahu apa apa pak. Hanya mengatur truk yang masuk agar jalan tidak macet,” katanya, Selasa, (27-1-2026).
Sebelumnya, urukan tersebut sempat ditutup oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, kondisi yang tidak diharapkan terjadi ketika usaha tersebut kembali beroperasi seperti sediakala. Entah apa sebabnya yang menjadi dasar pembukaan kembali, hingga kini urukan tersebut bebas berjalan dan beroperasi seakan-akan mendapatkan pembiaran dari pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan Menganti.
Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terkait kondisi ini. Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas yang mengganggu pergerakan kendaraan dan masyarakat yang melintas, keberadaan urukan juga menimbulkan risiko keamanan yang serius. Permukaan jalan raya yang terkena proses pengurukan cenderung menjadi licin, terutama saat musim hujan tiba. Hal ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan Menganti segera turun tangan dengan mengambil tindakan tegas dan konsekuen. Langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku usaha dan pemilik lahan, serta mengambil langkah hukum yang sesuai terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, perlu dilakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa usaha ilegal semacam ini tidak muncul kembali dan merusak kenyamanan serta keamanan masyarakat.
(Red)













