Dugaan Pungutan di SMAN 1 Gondang Dikaitkan Dengan Kebijakan “Sumbangan” Humas Mengakui Tak Pahami Mekanisme

banner 468x60

Mojokerto, Lenteranusantaranews.com

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMAN 1 Gondang Ramai jadi perbincangankan. Informasi ini mencuat setelah dari sekian  orang tua murid menyampaikan adanya permintaan pembayaran yang disebut sebagai sumbangan wajib setiap bulan. Namun, apabila pembayaran terlambat, jumlah yang harus dibayarkan diduga dihitung dua kali lipat pada bulan berikutnya.

banner 336x280

Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat istilah “sumbangan” pada satuan pendidikan negeri semestinya bersifat sukarela, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak memiliki konsekuensi administratif jika tidak dibayarkan tepat waktu.

Untuk mendapatkan klarifikasi, wartawan menghubungi pihak humas SMAN 1 Gondang melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, humas menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme pungutan yang dimaksud. Ia menyatakan belum memahami sistem pengelolaan kebijakan tersebut di internal sekolah.

Dalam pesan terpisah, humas juga menyatakan bahwa ia merasa belum cukup menguasai teknis administrasi sekolah. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tambahan mengenai alur koordinasi di internal sekolah, khususnya terkait informasi kebijakan yang langsung bersentuhan dengan peserta didik dan orang tua.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun unsur pimpinan lain belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar kebijakan pembayaran, legalitas mekanismenya, serta penjelasan mengenai konsekuensi “denda dobel” yang diduga diterapkan ketika terjadi keterlambatan.

Pemerhati pendidikan di Mojokerto menilai bahwa dugaan ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul kesalahpahaman, mengingat aturan pemerintah mengenai pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat agar tidak memberatkan siswa.

Masyarakat kini menunggu langkah resmi dari sekolah maupun dinas pendidikan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan publik secara jelas serta terstruktur.

(Red)

banner 336x280