Program Indonesia Pintar yang Disalahgunakan: SMAN 1 Mantup – Lamongan di Duga Rampas Hak Murid

Pendidikan17 Dilihat
banner 468x60

Lamongan, lenteranusantaranews.com

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang dengan tujuan strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional. Secara resmi, bantuan dana ini diberikan untuk tiga tujuan utama: meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, mencegah terjadinya putus sekolah, serta mendukung implementasi wajib belajar 12 tahun.

banner 336x280

Selain itu, PIP juga bertujuan untuk meringankan beban biaya pribadi siswa dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, sekaligus mendorong pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Namun, pelaksanaan program yang seharusnya bermanfaat ini ternyata tidak berjalan sesuai harapan di beberapa daerah, termasuk di SMAN 1 Mantup Kecamatan Lamongan. Berdasarkan informasi yang beredar, dana PIP di sekolah tersebut di duga disalahgunakan oleh pihak sekolah untuk kepentingan pribadi. Anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan program. Dugaan penyelewengan dana ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi keluarga siswa yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Sekolah SMAN 1 Mantup, Purwanto, tidak secara langsung membenarkan bahwa dana PIP masih berada di bawah pengelolaan sekolah. Namun, ia menyampaikan bahwa orang tua siswa penerima bantuan yang bersedia datang ke sekolah akan diberikan haknya secara penuh dan utuh. Penjelasan ini belum mampu menghilangkan keraguan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana pemerintah tersebut.

“Silahkan wali murid yang anaknya mendapatkan PIP datang ke sekolah, nanti akan kita berikan dana tersebut,” kata Purwanto, Rabu, (11-2-2026).

Melihat kondisi yang terjadi, masyarakat mengeluarkan harapan yang tegas agar instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tindakan cepat dan tepat diperlukan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan dana ini, memastikan bahwa bantuan yang ditujukan untuk anak-anak miskin benar-benar sampai ke tangan yang berhak, serta memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pendidikan pemerintah dan memastikan bahwa tujuan mulia dari Program Indonesia Pintar dapat tercapai dengan baik.

(Red)

banner 336x280