Diduga Hanya Cari Keuntungan, LRPPN – BI Surabaya Hanya Rehab Selama 2 Hari Pecandu Narkoba

Berita Utama15 Dilihat
banner 468x60

Surabaya, Lenteranusantaranews.com

Tempat rehabilitasi narkoba adalah tempat untuk memulihkan para pecandu narkoba agar terlepas dari pengaruh narkoba. Namun sayang, ada salah satu tempat rehabilitasi di Kota Surabaya yang diduga hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan SOP dalam melakukan rehabilitasi.

banner 336x280

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di tempat rehabilitasi LRPPN – BI Surabaya. Dimana, terdapat dugaan seorang pecandu narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya menjalani masa rehabilitasi selama 2 hari saja.

Adapun identitas pecandu narkoba yang rehabilitasi di LRPPN – BI Surabaya yakni, seorang pria berinisial DG warga Uka GG 17. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (19/01/2026). Namun, pada hari Kamis (22/01/2026) sudah berkeliaran.

Adapun beberapa tahapan dalam melakukan rehabilitasi diantaranya, tahap detoksifikasi (Rehabilitasi Medis). Ini adalah proses penghentian penggunaan narkoba secara aman, di mana residen (pasien) akan melalui fase sakau atau gejala putus zat.

Selanjutnya ada terapi simptomatik/substitusi. Dimana, Tim medis memberikan obat-obatan untuk meringankan gejala putus zat dan menstabilkan kondisi fisik pasien. Adapun Tujuannya yakni, membersihkan tubuh dari racun narkoba (detoksifikasi).

Lanhkah berikutnya, tahap rehabilitasi nonmedis (Psikososial/Primary Program).
Setelah fisik stabil, pecandu akan menjalani konseling dan terapi untuk mengatasi masalah mental dan perilaku yang mendasari ketergantungan.

Konseling dilakukan bersama psikolog atau konselor adiksi untuk mengubah pola pikir dan perilaku. Therapeutic Community (TC): Terapi kelompok di mana sesama pecandu saling memberikan dukungan sosial untuk pemulihan. Kegiatan Kerohanian & Terapi Okupasi: Melibatkan aktivitas keagamaan dan pelatihan keterampilan untuk mengembalikan rasa percaya diri.

Dan ada tahap bina lanjut (Re-entry / Aftercare). Ini adalah masa transisi di mana residen sudah mulai kembali beraktivitas di masyarakat, seperti sekolah atau bekerja, namun tetap dalam pengawasan lembaga rehabilitasi. Tujuannya mencegah relaps (kembali menggunakan narkoba) dan memantau kemandirian pasien.

Tentunya dengan tahap – tahap yang harus dilakukan untuk melakukan perawatan terhadap pecandu narkoba, tidak akan cukup hanya 2 hari. Disinyalir LRPPN – BI Surabaya tidak menjalankan tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja.

Selain itu, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terasa sia – sia. Karena, upaya untuk memberantas peredaran narkoba terbentur oleh program rehabilitasi yang terjadi di LRPPN – BI Surabaya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada hari Jum’at (20/02/206), terlihat WA awak media yang melakukan konfirmasi di blokir.

Senada dengan Kepala LRPPN – BI Surabaya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan. Meskipun tidak memblokir WA awak media, namun yang bersangkutan tidak menjawab atau tidak merespon konfirmasi awak media.

Blokir dan bungkamnya kedua orang tersebut, dapat berkaibat fatal. Diantaranya, kurang percaya masyarakat terhadap instansi polri maupun lembaga rehabilitasi. Dan pastinya masyarakat bisa – bisa berstigma negatif yakni, adanya dugaan persekongkolan antara pihak LRPPN – BI dengan pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

banner 336x280