• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kapolsek Sekaran Memberikan Himbauan ke Pengelola dan Operator SPBU, ini Kata Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP.,

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Kapolsek Sekaran Memberikan Himbauan ke Pengelola dan Operator SPBU, ini Kata Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP.,
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lamongan, Lenteranusantaranews.com

Kapolsek sekaran Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP., bersama dengan anggota turun ke SPBU Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Pada Rabu 22/02/2025

Kedatangan Kapolsek Sekaran dan anggota tersebut diketahui untuk memberikan arahan sekaligus himbauan kepada pengelola dan operator SPBU agar tidak melakukan penjualan BBM bersubsidi. dengan menggunakan jerigen plastik.

selain itu Kapolsek juga menghimbau agar tidak menjual BBM bersubsidi yang ingin mengisi dengan sepeda motor atau mobil yang tangkinya sudah di modifikasi.

Kapolsek Sekaran Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP mengatakan kedatangan pihak kepolisian polsek sekaran ke SPBU di Desa Siman tak lain hanya ingin memberikan himbauan kepada pengelola SPBU dan Operatornya agar tidak memperbolehkan masyarakat yang ingin mengisi BBM bersubsidi menggunakan jerigen plastik.

“Selain melarang mengisi minyak dengan jerigen plastik kami (Iptu Ahmad Zunaidi) juga menghimbau agar tidak mengisi minyak kepada masyarakat yang melangsir minyak bersubsidi dengan menggunakan sepeda motor atau mobil yang sudah di modifikasi.” Ucapnya

Lanjut Iptu Ahmad Zunaidi menegaskan jika ada yang kedapatan mengisi jurigen atau melangair minyak bersubsidi menggunakan sepeda motor atau mobil yang tangkinya sudah di modifikasi akan di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika kita tidak memberikan himbauan kepada SPBU untuk tidak mengisi minyak bersubsidi dengan menggunakan Jurigen ataupun melangsir minyak dengan kendaraan bermotor, maka akan berdampak kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan.” Tegasnya sekaligus pungkasnya

(Red)

Previous Post

Diduga Tak Berizin, Pembangunan Tower di Gempol Kurung Diberhentikan

Next Post

Jelang Ramadhan 1446 H. Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana.

Next Post
Jelang Ramadhan 1446 H. Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana.

Jelang Ramadhan 1446 H. Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 8   +   3   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.