• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dikonfirmasi Terkait Anggaran Desa, Kades Kedondong Berbelit Dengan Nada Songong

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Dikonfirmasi Terkait Anggaran Desa, Kades Kedondong Berbelit Dengan Nada Songong
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo, Lenteranusantaranews.com

Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan juga transparansi penggunaan anggaran dana desa (DD) masih saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, banyak Kepala Desa (Kades) yang tidak mau menginformasikan penggunaan anggaran baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi awak media, Jamali, Kepala Desa Kedondong, Kabupaten Sidoarjo terkait anggaran untuk pengolahan pertanian penggilingan padi jagung tahun 2022 hingga tahun 2023 Kepala Desa Kedondong enggan memberikan keterangan yang jelas.

“Ketahanan pangan di plot 20%”, ucap Kedes Kedondong. Pada Selasa 25/03/2025

Ditanya lebih jauh, Kades Kedondong tidak memberikan secara rinci tentang penggunaan anggaran tersebut. Malah, saat awak media meminta izin untuk menjadikan berita terkait realisasi penggunaan anggaran di desanya, Kades Kedondong menjawab dengan nada terkesan mengancam.

“Hak njenengan, tapi berita penulisan mpun sampai keliru. Dan bisa dipertanggungjawabkan”, pungkas Kades Kedondong dengan nada songong.

Kades Kedondong diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Diketahui, sesuai aplikasi Jaga Desa peningkatan produksi tanaman pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) tahun 2022 yang menggunakan dari Dana Desa sebesar Rp. 202.140.000 dan di tahun 2023 Pemdes Kedondong menganggarkan lagi sebesar Rp.179.945.000, namun saat ditanya peruntukan dana tersebut untuk apa, Kades menjawab dengan tidak jelas.

Sementara Camat Tulangan, Asmara Hadi S.STP, M.AP, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan dirinya akan melakukan koordinasi dengan pihak Desa Kedondong.

“Nggeh. Akan kami konfirmasi ke desa”, kata Camat Tulangan singkat “.

(Red).

Previous Post

Selain Diduga Menjadi Pemborong Pembangunan Desa di Kecamatan Kudu, Kades Randuwatang Catut 2 Oknum Wartawan Yang Menjadi Backing Dirinya

Next Post

Oknum Notaris/ PPAT Terancam Dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik

Next Post
Oknum Notaris/ PPAT Terancam Dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik

Oknum Notaris/ PPAT Terancam Dilaporkan ke MPN dan Polres Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 8   +   5   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.