• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinas Perizinan Mojokerto Diduga Takberdaya Dihadapan Kepala Desa Jetis dan RT Pelabuhan 

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Dinas Perizinan Mojokerto Diduga Takberdaya Dihadapan Kepala Desa Jetis dan RT Pelabuhan 
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Lenteranusantaranews.com

Limbah adalah hal yang sangat berbahaya khususnya bagi kesehatan manusia, bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Tampaknya bunyi UU PPLH diatas tidak membuat pelaku usaha nakal jera atas perilaku nya yang dianggap benar.

Terkait hal tersebut diatas, Kegiatan usaha pemotongan ayam yang terletak di Dusun Pelabuhan Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur terus beraktifitas tanpa memperdulikan UU PPLH maupun warga masyarakat yang mengeluh atas adanya kegiatan tersebut, kegiatan pemotongan hewan dimulai Malam hari sekitar pukul 24:00 WIB tersebut diduga tak memiliki sertifikasi serta ijin pengolahan limbah

Hal ini tampak dilokasi yang tidak terlihat adanya tempat pembuangan Limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pencemaran dan bau pastinya apalagi di musim pancaroba di tambah angin berhembus kencang, tidak di pungkiri keresahan warga terusik atas usaha tersebut,pada selasa (13/05/2025).

Ketika Tim Awak media melakukan investigasi dan menghimpun data dari keterangan warga sekitar sebut saja (Mawar) dari keterangan mawar saat dilakukan wawancara singkat bersama Redaksi media ini menyebutkan bahwa keberadaan tempat usaha tersebut persis dibelakang pemukiman warga perumahan hingga sampek pembuangan limbah ke belakang rumah usahanya

“Aktivitas pembuangan limbah nya biasa dilakukan Malam hari sekira pukul 12 Malam hari, saya kesal mas gimana lagi mau protes takut, saya orang awam mas apa lagi limbah ayam ini langsung di buang ke belakang rumah usahanya Kawasan Perumahan Glagahan Pecarikan imbasnya ke warga mulai dari bau apa lagi kalo pas ayam baru datang ke tempat pemotongan bulunya berserakan dimana-mana mas” ujarnya dengan kesal kepada Awak media pada Jum’at 13/05/2025.

Dengan mengantongi keterangan dari mawar, Tim Awak Media bersama dengan LSM melakukan penelusuran ke lokasi tempat dimana pemotongan unggas tersebut dilakukan, namun sayang pemilik Rumah pemotongan Unggas tersebut sedang tidak ada di tempat sehingga Salah satu dari Tim awak media meminta nomor telpon Pemilik Usaha Pemotongan unggas tersebut dan belakangan di ketahui bernama Elly, dari keterangan Elly melalui pesan singkat berbasis Aplikasi WhatsApp disebutkan bahwa terkait dengan perizinan semuanya sudah dilakukan.

“Sudah pak, semua izin sudah ke Pak Lurah dan Rt semuanya pak” Ujarnya singkat.

Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat turut serta menanggapi berita yang sedang viral dan menjadi bahan cerita miring saat para kaum hawa ini sedang berkumpul di penjual sayuran setiap pagi. Pencemaran Lingkungan akibat dari sebuah kegiatan yang tak lazim serta bau yang menyengat dihidung membuat para penikmatnya mual bahkan muntah. Pria yang akrab dipanggil dengan nama Bang Tyo tersebut sangat menyayangkan kejadian yang ada di Desa Jetis Kecamatan Jetis tersebut dan ini adalah pelanggaran serius karena menyangkut dengan kesehatan Masyarakat Umum.

“Sangat disayangkan kejadian yang ada di Desa Jetis Kecamatan Jetis tersebut dan ini adalah pelanggaran serius karena menyangkut dengan kesehatan Masyarakat Umum” Ucap bang Tyo

“Silakan baca Pasal tentang Kesehatan dan Keselamatan, di Pasal 58 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, RPU dapat dijerat jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang keamanan pangan. Belum lagi di Pasal 15 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, RPU dapat dijerat jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang kesehatan lingkungan. Di Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjerat RPU jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang pengelolaan limbah. Pasal 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal tersebut RPU dapat dijerat jika melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan” Terang bang Tyo.

Rumah Pemotongan Unggas juga harus taat dan patuh pada pasal tentang Usaha dan Industri, Pasal 25 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Industri, RPU dapat dijerat jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang perizinan industri. Pasal 45 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Industri, RPU dapat dijerat jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang standar industri.” Tegas bang Tyo menambah.

Dengan aturan aturan yang telah dikaji oleh para pakar hukum tersebut, RPU harus mematuhi peraturan yang ada agar terhindar dari sanksi hukum.
Disisi lain Bang Tyo juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat ke pada pemilik Pemotongan Unggas di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas pemberitaan yang telah viral diberbagai Media Sosial.

“Dalam beberapa hari kedepan, saya akan mengirim surat kepada Bu Elly terkait Rumah Pemotongan Unggas di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto agar tidak salah tafsir dan saya pun tidak segan segan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika RPU tersebut tidak memiliki izin pemotongan termasuk ijin UKL/UPL dan IPAL” tutup bang Tyo dalam wawancara singkatnya bersama Redaksi media ini.

(*)

Previous Post

Warga Bertanya Kemana APH..? Sabung Ayam di Kec. Soko, Mojokerto Bebas Beroprasi

Next Post

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Gempol Tersetuktur dan Memiliki Trik Baru. Petugas Resmi Minta di Kawal Oknum Polisi.

Next Post
Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Gempol Tersetuktur dan Memiliki Trik Baru. Petugas Resmi Minta di Kawal Oknum Polisi.

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Gempol Tersetuktur dan Memiliki Trik Baru. Petugas Resmi Minta di Kawal Oknum Polisi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   8   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.