Mojokerto, Lenteranusantaranews.com
Yang namanya seorang pemimpin wajib memiliki jiwa kepemimpinan yang baik. Pemimpin merupakan seorang figur yang menjadi contoh masyarakat.
Jiwa pemimpin harusnya sudah tertanam pada pimpinan pemerintah baik Presiden, Gubernur, Bupati, Camat, maupun Kepala Desa atau Lurah.
Akan tetapi lain dari pada yang lain di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Saat di konfirmasi Orang no satu di Desa Madureso Suwarno malah mengatakan “Wartawan iku gak ngerti susae dadi lurah. wartawan iku isok,e takok tok sembari mengatakan yang tidak seharusnya di katakan “Wartawan iku isok,e mek takok tok. yek opo lek awakmu seng dadi lurah, Ucapnya Suwarno saat di konfirmasi mengenai pembangunan rabat beton yang tidak memakai papan anggaran.Pada Jum’at 21/05/2025
Ucapan Kepala Desa Madureso Suwarno tersebut kalau di artikan dalam bahasa indonesia kurang lebih seperti ini ” Wartawan itu tidak mengerti susahnya menjadi Kepala Desa atau lurah. wartawan itu bisanya hanya bertanya. sekarang gini bagaimana kalau kamu jadi Kepala Desa untuk ganti saya.
Peristiwa tersebut berawal saat media ingin konfirmasi terkait proyek pembangunan rabat beton yang ada Dusun Gogor terkesan di bungkam informasinya. pasalnya dalam pembangunan tidak di lengkapi dengan papan anggaran.
Masyarakat sekitar saat di konfirmasi mengatakan iya pak di era Kepala Desa Suwarno ini hampir semua pembangunan di Desa Madureso ini tidak di pasang papan proyek (Papan anggaran). Ungkap warga Dusun Gogor yang tidak mau mananya di sebutkan di dalam narasi berita. Ungkapnya
Selain itu juga banyak pembangunan yang tidak ada papan dan prasastinya pak. Celetuknya
Berbekal informasi dari warga lantas wartawan melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah di telusuri ternyata memang benar bekas pembangunan tidak ada yang di lengkapi dengan prasasti informasi proyek tersebut.
Hanya ada satu prasasti yang di temukan oleh tim investigasi saat melakukan penelusuran. bangunan yang ada prasastinya hanya ada di jalan arah menuju makam Dusun Guyangan.
Menyikapi hal tersebut bahwasannya Pemerintah Desa Madureso, Dawarblandong diduga kuat menabrak aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
(Tim)