Mojokerto, Lenteranusantaranews.com
Aroma busuk yang menusuk hidung hingga memicu mual dan sesak napas mendadak menyelimuti area perkebunan tebu di Dusun Ngogri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi.Kabupaten Mojokerto.
Sumber bau diduga berasal dari sebuah mobil transportir bernopol N 8933 TO yang disebut mengangkut cairan dari PT Energi Agro Nusantara (Enero).
Cairan berwarna gelap pekat itu terlihat dibuang langsung ke lahan pertanian. Bau yang ditimbulkan bukan sekadar tidak sedap, melainkan menyengat dan memicu keluhan pusing serta gangguan pernapasan bagi warga yang berada di sekitar lokasi.
Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut membantah bahwa cairan itu limbah.
“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembuangan telah mendapat izin dari pemilik lahan.
Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Secara umum, pupuk hayati dikenal berbasis mikroorganisme dan tidak lazim memiliki aroma setajam serta warna sepekat cairan yang dibuang di lokasi tersebut.
Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai pengurus LSM datang ke lokasi. Ia menyatakan persoalan ini telah menjadi perhatian sejumlah media dan LSM di Mojokerto. Kehadirannya justru menimbulkan dugaan adanya upaya pengondisian situasi.
Situasi semakin menarik ketika seorang pria yang disebut sebagai koordinator lapangan, dan diketahui merupakan purnawirawan Polri, turut hadir membawa map berisi dokumen.
“Itu bukan limbah, Pak. Itu pupuk hayati. Ini ada dokumen resmi dari perusahaan,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab:
Jika benar pupuk hayati, mengapa baunya menyengat tak wajar? Mengapa warnanya gelap pekat? Dan mengapa proses pembuangannya menimbulkan keresahan warga?
Secara regulasi, apabila cairan tersebut merupakan limbah industri, maka pengelolaannya wajib tunduk pada aturan ketat pengelolaan lingkungan hidup. Prosesnya mencakup uji laboratorium, klasifikasi limbah B3 atau non-B3, izin pemanfaatan, serta pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tanpa transparansi dokumen kandungan dan izin pemanfaatan yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Selain itu, pembuangan cairan berbau tajam ke lahan pertanian berisiko terhadap kualitas tanah, tanaman tebu, sumber air, hingga kesehatan masyarakat. Lahan pertanian bukan tempat pembuangan
(Red)













