Malang, lenteranusantaranews.com
Hingga hari ini, Jumat (8/8/2025), Pemerintah Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, belum menyampaikan laporan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap pertama ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
Berdasarkan data resmi per 10 Juli 2025, dari total pagu sebesar Rp 1.176.157.000, Pemerintah Desa Karangduren telah menerima pencairan tahap pertama senilai Rp 705.694.200, atau 100 persen dari alokasi tahap I. Namun, hingga kini tidak ada data realisasi kegiatan yang tercatat, sebagaimana terlihat pada dashboard penyaluran yang masih kosong di kolom Detail Data Penyaluran.
Desa Karangduren berstatus desa mandiri, yang semestinya memiliki kapasitas administratif dan perencanaan yang baik dalam mengelola dana publik. Namun, fakta menunjukkan lemahnya pelaporan anggaran yang berpotensi menghambat pencairan tahap berikutnya.
Dengan belum adanya pelaporan realisasi keuangan dan fisik ke OMSPAN, penyaluran tahap kedua tidak dapat dilakukan. Padahal dana yang belum dicairkan masih tersisa sebesar Rp 470.462.800 atau hampir 40 persen dari total pagu anggaran 2025.
Kepala Desa Karangduren, Sihabur Romli, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan respons, bahkan kontak wartawan justru diblokir.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan keuangan Desa Karangduren? Mengapa laporan realisasi tahap pertama tidak kunjung masuk ke sistem nasional, padahal dananya sudah disalurkan penuh sejak awal?
Penelusuran terhadap alokasi dan penggunaan Dana Desa ini menjadi penting, mengingat sumber dananya berasal dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan demi kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
(red).


