Dikelolah oleh Pak Tinggi dan Edi Sabung Ayam di Desa Bercak, Bondowoso Tak Tersentuh Hukum. Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH

Berita Utama50 Dilihat
banner 468x60

Bondowoso, Lenteranusantaranews.com

Aktifitas sabung ayam di Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso menjadi perbincangan publik pasalnya lokasi sabung ayam tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan yang berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH)

banner 336x280

Menurut informasi dari warga arena perjudian sabung ayam yang di maksud tersebut dikelolah oleh Pak Tinggi Sukar dan Edi kalau akhir pekan sangat ramai dari hari hari biasa.

Warga menilai aktivitas di arena perjudian tersebut terbilang berlangsung dengan terbuka namun anehnya Aparat Penegak Hukum (APH) hampir tidak ada tindakan nyata. Sebenarnya ada apa dengan APH ? Padahal mengenai keberadaan sabung ayam di sini itu sudah beredar di publik.

Diamnya APH tersebut disinyalir adanya dugaan adanya aliran dana masuk ke APH sehingga arena perjudian yang di maksud lancar dan aman beroprasi

Selain itu ancaman hukum perjudian sabung ayam adalah ilegal di Indonesia dan pelakunya dapat di jerar pasal 2 ayat (1) UU No.9 Tahun 1974 atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 10 Tahun dan denda hingga Rp.15 Juta.

Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola arena perjudian tersebut.

(Red)

banner 336x280