Dimsum Tanpa Izin Diduga Beredar Luas, Bayang-Bayang Pelanggaran Halal, IMB, hingga LPG Subsidi Menggema di Gresik

Uncategorized19 Dilihat
banner 468x60

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Dugaan praktik usaha makanan olahan dimsum dengan label Nata Dimsum yang disebut-sebut beroperasi tanpa legalitas kini mulai menjadi sorotan publik.

banner 336x280

Usaha tersebut diduga belum mengantongi sertifikat halal serta menjalankan produksi di bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait keamanan pangan, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan fasilitas publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lokasi produksi disebut berada di wilayah Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tepatnya di jalur poros penghubung Gresik–Surabaya.

Kawasan tersebut dikenal sebagai jalur strategis dengan mobilitas kendaraan tinggi, sehingga produk makanan dari lokasi tersebut diduga berpotensi tersebar luas ke masyarakat tanpa kejelasan standar keamanan maupun kehalalannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana usaha produksi pangan bisa berjalan tanpa legalitas jelas di kawasan yang cukup ramai? Dugaan lemahnya pengawasan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Dugaan Bangunan Produksi Tanpa Izin
Selain persoalan sertifikasi halal, bangunan tempat produksi disebut diduga belum memiliki IMB atau PBG. Padahal, regulasi bangunan usaha, terlebih yang bergerak di bidang pangan yang menuntut standar ketat demi menjamin keamanan, sanitasi, serta kelayakan lingkungan.

Ketidakjelasan status bangunan ini menimbulkan spekulasi adanya celah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. Jika benar, kondisi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada kesehatan konsumen.

Pemerintah Desa Mengaku Tidak Tahu
Pihak pemerintah desa setempat ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas produksi dimsum tersebut. Pernyataan ini semakin memperkeruh situasi, sebab usaha pangan berskala produksi semestinya tercatat dan terpantau.

“Kami tidak tahu ada produksi makanan di lokasi itu. Tidak ada laporan maupun pengajuan izin ke desa,” ujar perwakilan pemerintah desa.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya publik, apakah pengawasan administrasi benar-benar berjalan, atau justru ada praktik usaha yang luput dari kontrol?.

Isu lain yang mulai berembus adalah dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kebutuhan produksi usaha tersebut. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar aturan distribusi energi bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, bukan untuk kepentingan usaha komersial.

Penggunaan gas subsidi untuk produksi massal bisa berdampak luas, mulai dari kelangkaan LPG bagi masyarakat kecil hingga kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi. Dugaan ini tentu membutuhkan klarifikasi serta investigasi mendalam dari pihak berwenang.

Kekhawatiran Warga Sekitar
Sejumlah warga sekitar mengaku baru mengetahui adanya aktivitas produksi makanan di bangunan tersebut. Mereka berharap ada transparansi dan tindakan tegas bila memang ditemukan pelanggaran.

“Kami hanya khawatir soal kebersihan, keamanan makanan, dan dampak lingkungan. Kalau memang belum ada izin, sebaiknya segera ditertibkan,” ungkap salah satu warga.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Usaha pangan tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial di masyarakat.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditulis, pihak yang terkait dengan usaha Nata Dimsum belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media disebut masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.

Ketiadaan klarifikasi ini justru memicu spekulasi publik dan memperkuat desakan agar instansi terkait segera turun tangan.

Desakan Penindakan dan Investigasi
Masyarakat berharap instansi seperti Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga lembaga penjamin produk halal segera melakukan penelusuran.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas dinilai penting demi melindungi konsumen serta menjaga ketertiban usaha.

Kasus dugaan usaha pangan tanpa legalitas ini menjadi pengingat bahwa pengawasan sektor makanan tidak boleh longgar. Selain menyangkut hukum, persoalan ini menyentuh langsung aspek kesehatan publik, kepercayaan konsumen, serta keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah ini sekadar miskomunikasi administratif, atau ada praktik usaha yang sengaja berjalan di luar aturan?

(Red)

banner 336x280