Lamongan, lenteranusantaranews.com
Polemik dugaan penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali mencuat. Kepala sekolah, Purwanto, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan dana sudah dibagikan kepada siswa yang berhak menerima. Bahkan, Purwanto tak segan catut nama Kacabdin pendidikan Lamongan untuk selamatkan diri dan menjaga nama baiknya.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Purwanto menegaskan bahwa permasalahan PIP di lembaga yang dipimpinnya telah tuntas.
“Maaf, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh Pak Kacab. Kebetulan sekarang bersama kegiatan MGMP. Terima kasih atas atensinya,” tulis Purwanto.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan surat klarifikasi sebagai bentuk penegasan bahwa persoalan penahanan dana PIP telah beres dan tidak lagi menjadi masalah.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Lamongan, Dr. Budi Sulistyo. Saat dikonfirmasi, Budi mengaku bingung dengan pernyataan yang menyebut dirinya telah menyelesaikan persoalan tersebut.
“Maaf, kita bingung maksudnya bagaimana,” ujar Budi, Kamis, (12-2-2026).
Budi tidak membantah bahwa dirinya bertemu dengan Kepala SMAN 1 Mantup dalam kegiatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), mengingat acara tersebut memang digelar di SMAN 1 Mantup. Namun demikian, ia menegaskan tidak merasa pernah menyelesaikan persoalan penahanan dana PIP sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.
“Baik. Kita akan konfirmasi kepala sekolah dulu tentang kalimat penyelesaian tersebut. Pangapunten nggeh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak sekolah diduga menahan dana PIP milik puluhan siswa penerima manfaat. Dana yang semestinya diterima untuk membantu kebutuhan pendidikan justru tidak segera disalurkan. Bahkan muncul dugaan dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan Lamongan dan instansi pengawas lainnya, dapat melakukan penelusuran secara transparan dan profesional guna memastikan hak-hak siswa benar-benar terpenuhi serta tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik perbedaan pernyataan antara kepala sekolah dan Kacabdin masih menunggu klarifikasi lanjutan.
(red)













