Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso Diduga Lakukan Pungli Berkedok Paguyupan.

Berita Utama65 Views
banner 468x60

Pasuruan, Lenteranusantaranews.com

Aroma tak sedap kembali tercium di Dunia Pendidikan Kabupaten Pasuruan, dugaan pungli berkedok paguyupan yang di lakukan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Rejoso, Pasuruan tersebut tentunya sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

banner 336x280

Sekedar diinformasikan keberadaan dari SMP Negeri 1 Rejoso tersebut berada di Jl Raya Kedungbako Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Surabaya.

Hal tersebut terungkap oleh sejumblah wali murid yang mengaku sangat resah karena merasa terbebani oleh nomonal sebesar Rp.190.000 yang harus di bayar di sekolah SMP Negeri 1 Rejoso, Pasuruan.

“Iyuran tersebut sifatnya bukan sumbangan pak melainkan itu wajib di bayar” Celetuknya dihadapan Media dan LSM. Pada Rabu 19/11/2025.

Menanggapi Aduan tersebut perwakilan dari salah satu perwakilan dari LSM sebut saja Herman mengecam keras dan menegaskan bahwa praktik semacam itu jelas melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ucap Herman.

Lanjut Herman Di aturan permendikbud kan sudah jelas sekolah Negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun termasuk sumbangan yang bersifat memaksa atau wajib. Celetuknya

Untuk menanggapi hal tersebut perwakilan LSM dan beberapa Media Online mendatangi Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso, Pasuruan untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Namun sangat di sayangkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso, Pasuruan tidak sedang tidak ada LSM dan Gabungan beberapa media online di temui oleh perwakilan sekolah.

Saat di konfrimasi mengenai hal tersebut perwakilan sekolah mengatakan semuanya itu tidak benar. Ucapnya singkat.

Tidak berhenti di situ lantas LSM dan gabungan beberapa media online Konfirmasi Ketua paguyupan Kepala Sekolah atau sering di kenal dengan sebutan MKKS melalui sambungan telfon berbasis whatsAp

saat di konfirmasi MKKS membenarkan adanya iyuran tersebut namun iyuran tersebut di kelola oleh paguyupan wali murid. Ungkapnya Singkat.

Dari sinilah pernyataan pihak sekolah SMP Negeri 1 Rejiso, Pasuruan dan Ketua MKKS serta walimurid tidak singkron alias bersebrangan.

Kami berharap agar pihak pihak terkait untuk melakukan pengawasan insten lagi apabila terbukti bersalah kami berharap agar memberikan tindakan tegas kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso, Pasuruan.

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rejoso, Pasuruan belum memberikan keterangan apapun.

(Red)

banner 336x280