Gresik, Lenteranusantaranews.com
Aroma kurang sedap penyelewengan BBM bersubsidi kembali bau tajam di wilayah Gresik bagian selatan tepatnya di Kecamatan Driyorejo.
Kali ini sorotan publik mengarah ke jalan Krikilan- Legundi tepatnya di SPBU berlambung 54.611.23 yang diduga kuat menjadi titik pengurasan BBM bersubsidi jenis solar
Meski disinyalir aktor lama, modus lama namun keberanian mereka kian brutal dengan terangnya menggunakan armda mobil box seperti sudah tersetruktur.
Informasi yang diperoleh dari warga serta hasil penelusuran lapangan terpantau satu unit armada jenis Box yang diduga kuat sebagai predator kerap keluar masuk SPBU tersebut.
Kendaraan mobil Box tersebut diduga telah di modifikasi secara sistematis untuk mengangkut subsidi BBM dalam jumlah besar.
Meski praktik tersebut melanggar hukum juga merampas hak rakyat kecil terutama petani, Nelayan dan pelaku UMKM.
Ironisnya lagi aksi ini diduga terjadi tanpa rasa takut seolah hukum hanya sebuah pajangan belaka. Pasalnya mobil box tersebut beroprasi bukan sekali dua kali melainkan berulang kali dengan teratur dan nyaris tanpa adanya kendala dan hambatan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar
1. Apakah ada pembiaran datau justeru perlindungan terselubung
2. Subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah disedot meski Negara dirugikan.
3. Subsidi BBM adalah uang Negara, Uang Rakyat setiap liter yang di sedot merupakan akuntansi keras bagi keadilan sosial, namum di SPBU tersebut berubah menjadi komoditas basah yang diperdagangkan oleh segelintir oknum bermodal mobil Box dan jaringan yang sudah tersetruktur.
Warga sekitar mengaku geram. Kelangkaan subsidi tenaga surya sering terjadi, antrian mengular, namun di saat yang sama armada predator justeru melenggang mulus.
“Kami antre berjam-jam, kadang pulang tangan kosong. Tapi mobil box itu seperti punya jalur khusus” Ujar warga dan meminta namanya dirahasiakan demi keamanan
Modul terstruktur, Bukan aksi tunggal indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik ini bukan ulah pemain tunggal. Namun bagian dari rantai kejahatan yang terorganisir.
Mulai dari pengondisian pembelian, pengisian berulang, hingga distribusi BBM subsidi ke sektor industri atau pengepul dengan harga non subsidi.
Jika dugaan ini benar maka kerugian Negara tidak lagi terhitung jutaan, melainkan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dalam jangka waktu tertentu.
Hukum Diuji: Aparat Diminta Bertindak Tanpa Kompromi Praktik penyelewengan subsidi BBM jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Publik kini menanti. Apakah aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas, atau malah membiarkan kejahatan ini terkubur secara diam-diam dan berkompromi?
Desakan Audit dan Penutupan Sementara
Aktivis dan masyarakat sipil mendesak, Audit menyeluruh SPBU.
Terutama di SPBU 54.611.23 untuk dilakukan Pemeriksaan CCTV dan log distribusi BBM. Penindakan tegas terhadap armada mobil box predator Evaluasi izin operasional bila terbukti ada pelanggaran. Jika praktik ini dibiarkan, maka SPBU bukan lagi penyalur energi untuk rakyat, melainkan ladang yang dilindungi hak masyarakat oleh mafia subsidi.
Berita ini akan terus dikawal. Karena diam adalah bentuk kejahatan, dan pembiaran adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
(Red)













