Gresik, lenteranusantaranews.com
Dugaan pelanggaran etika pemerintahan desa mencuat di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kepala Desa Sukoanyar, Rupian, diduga mengetahui dan membiarkan salah satu kepala dusun (kasun) di wilayahnya menjalani dobel job dengan bekerja di sebuah perusahaan swasta di wilayah Gresik, padahal yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
Informasi tersebut terungkap dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang menyebutkan bahwa kepala dusun tersebut kerap tidak berada di kantor desa pada jam kerja, karena diketahui memiliki aktivitas rutin di perusahaan swasta. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengharuskan perangkat desa fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Sukoanyar, Rupian, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam kepala desa ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat kepala desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap kedisiplinan perangkatnya.
Sementara itu, Camat Cerme , Umar Hasyim juga terkesan bungkam. Meski sebelumnya sempat menyampaikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan pembinaan, namun hingga berita ini diterbitkan, janji pemanggilan tersebut belum juga terealisasi. Tidak ada penjelasan lanjutan mengenai alasan penundaan maupun hasil tindak lanjut dari kecamatan.
Sejumlah warga Desa Sukoanyar menyayangkan sikap pembiaran ini. Mereka menilai praktik dobel job oleh perangkat desa berpotensi merugikan pelayanan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Warga juga mendesak agar pihak kecamatan dan dinas terkait segera turun tangan untuk memastikan aturan dijalankan secara adil dan tegas.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap tegas dari Kecamatan Cerme maupun Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan desa.
(red)













