Menghina dan Menjatuhkan Marwah Jurnalis, Sekdes Sukoanyar Akan di Pidanakan

Uncategorized113 Views
banner 468x60

Gresik, lenteranusantaranews.com

Pernyataan yang keluar dari mulut Sri Mujanah, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, bahwa wartawan yang datang ke desa hanya untuk “golek golek” (mencari-cari), telah menimbulkan reaksi yang cukup signifikan di kalangan awak media di Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Gresik.

banner 336x280

“Intinya yo nggelek nggelek ngunu lo mas. Intine nggelek nggelek (Intinya ya mencari cari begitu lo mas. Intinya ya mencari cari)” pernyataan Sekretaris desa Sukoanyar hingga di ulang dua kali saat di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Ungkapan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan dan memandang rendah terhadap profesi jurnalis yang memiliki kedudukan mulia dan dijamin perlindungannya oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia sudah dianggap telah melecehkan, bukan hanya personal, tetapi seluruh wartawan.

Profesi jurnalis berperan sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebebasan pers dan profesi jurnalis mendapatkan perlindungan konstitusional.

Seperti yang di katakan Sulaiman Pitak, wartawan senior yang begitu di hormati di kalangan jurnalis. Perangkat desa adalah pelayan masyarakat yang harus bisa menjaga tindak tanduk juga lisannya. Sejak seseorang disumpah untuk menjadi seorang abdi negara harus bisa mengendalikan emosi yang ada dalam dirinya. Pernyataan sekretaris desa ini sudah menghina dan menjatuhkan Marwah jurnalis.

“Itu sudah menghina profesi jurnalis. Kita akan ke Desa Sukoanyar, meminta klarifikasi dari Sekretaris desa Sri Mujanah. Meminta penjelasan darinya maksud perkataan yang di ucapkan,” kata Sulaiman, Sabtu, (24-1-2026).

Meskipun tidak dapat disangkal bahwa mungkin terdapat sebagian kecil oknum jurnalis yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika dan profesionalisme masih kata Sulaiman, namun menggeneralisasikan seluruh komunitas jurnalis dengan label “mencari-cari” adalah langkah yang tidak tepat dan tidak adil.

Apabila maksud dari kata tersebut adalah mencari kesalahan desa, hal tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan pers; sedangkan jika merujuk pada permintaan sesuatu yang tidak pantas seperti amplop, hal tersebut bukanlah representasi dari profesi secara keseluruhan.

Reaksi keras yang datang dari awak media terhadap pernyataan Sri Mujanah mencerminkan betapa sensitifnya isu kehormatan profesi jurnalis. Permintaan akan pelaksanaan konferensi pers untuk mendapatkan klarifikasi yang jelas mengenai maksud di balik perkataannya menjadi langkah penting dalam rangka menjaga integritas profesi dan membangun komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan institusi pers.

‘Hari Senin, ratusan wartawan dari berbagai media akan ke Kantor Desa Sukoanyar, meminta klarifikasi. Dan, dia (Sri Mujanah) akan kita laporkan terkait dengan pernyataannya ke Polda Jatim” pungkasnya.

Pemerintah desa sebagai lembaga publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk media massa, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan.

Peristiwa ini menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya pemahaman yang benar mengenai peran dan fungsi masing-masing institusi. Bagi pemerintah desa, hal ini menjadi pengingat untuk berbicara dengan hati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait dengan profesi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hingga berita ini diangkat, Sekretaris desa juga Kepala Desa Sukoanyar belum memberikan keterangan resmi.

(red)

banner 336x280