Double Job Tak Ada Sanksi: Camat Cerme diduga Mendapat Sesuatu dari Kasun Sukoanyar

banner 468x60

Gresik, lenteranusantaranews.com

Kabar mengenai pelaksanaan pekerjaan ganda (double job) oleh Kepala Dusun (Kasun) Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Camat Cerme, Umar Hasyim.

banner 336x280

Kasun Sukoanyar, Eko Prayitno, telah dipanggil oleh pihak Kecamatan dan diberikan dua pilihan penting: memilih untuk tetap menjabat sebagai Kepala Dusun Sukoanyar atau melanjutkan pekerjaannya sebagai karyawan perusahaan Wilmar, salah satu badan usaha terbesar di Kabupaten Gresik.

Menurut keterangan Camat Umar Hasyim, Eko Prayitno telah memutuskan untuk tetap menjabat sebagai Kepala Dusun Sukoanyar dan bersedia meninggalkan pekerjaannya di perusahaan Wilmar guna fokus mengabdi bagi masyarakat dusunnya.

“Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dia memilih tetap menjadi Kasun,” kata Umar Hasyim, Senin, (26-1-2026).

Namun demikian, pihak Camat tidak memberikan sanksi apapun terhadap Eko Prayitno, hanya sekadar memberikan pilihan untuk memilih salah satu jabatan atau pekerjaan.

Kondisi ini membuat sebagian warga merasa bahwa terdapat kecenderungan pihak Camat berpihak kepada Kasun Sukoanyar, mengingat selama menjabat sebagai Kasun dan bekerja di perusahaan Wilmar, Eko Prayitno memperoleh dua sumber pendapatan bulanan yaitu dari pemerintah desa dan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Warga masyarakat tidak puas dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh Camat Cerme terhadap kasus ini. Mereka menuntut agar pihak Camat memberikan sanksi yang sesuai terhadap Eko Prayitno dan menjalankan tugasnya dengan objektif tanpa berpihak kepada pihak manapun, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Permintaan warga ini berdasarkan aturan hukum yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan terseDan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo pada tanggal 2 Agustus 2017 dan menjadi landasan hukum yang mengikat dalam penanganan kasus terkait perangkat desa, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran atau ketidakcocokan dalam menjalankan tugas.

Perlu ditegaskan bahwa peraturan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas perangkat desa dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus double job yang dialami Kasun Sukoanyar diharapkan dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara, menurut salah satu warga sukoanyar kepada wartawan, seharusnya kasun Eko Prayitno tidak hanya diberikanpada pilihan untuk memilih antara pekerjaan dan jabatan. Tetapi Kasun Sukoanyar harus langsung dipecat dari jabatannya sebagai kepala dusun. Hal ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terjadi di kemudian hari dan juga menjadi contoh di desa-desa lain khususnya di kabupaten Gresik.

“Kami minta agar Kasun di pecat dari jabatannya. Kalau hanya disuruh memilih antara jabatan dan pekerjaan, tidak akan menjadikan efek jera bagi perangkat desa yang lain,,” kata salah satu warga kepada wartawan.

(Red)

banner 336x280