Lamongan, Lenteranusantara.com
Aroma skandal pengelolaan Dana Desa (DD) mencuat dari Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dana Desa senilai Rp 628.275.000 hingga kini tak kunjung dilaporkan, hal tersebut memicu kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi Pemerintahan Desa dalam mengelola Anggaran.
Data tersebut terbuka dan dapat diakses publik melalui aplikasi resmi Kementerian Keuangan RI yang dirancang khusus untuk memantau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa di seluruh Indonesia. Namun ironisnya, pada sistem tersebut tidak ditemukan laporan penggunaan anggaran Dana Desa Tugu dengan nilai ratusan juta rupiah itu.
Ketika dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi, sikap Hadi, Kepala Desa Tugu, justru menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, yang bersangkutan memilih memblokir nomor wartawan, sebuah tindakan yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan dan kecurigaan masyarakat. Pasalnya, Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan justru ditutup-tutupi.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Mantup didesak segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Tugu. Bahkan, publik menuntut agar Inspektorat Kabupaten Lamongan segera melakukan audit khusus, baik administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.
Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam keterlambatan atau penghilangan laporan, maka hal ini berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum, mengingat Dana Desa diatur secara ketat dalam perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tugu tetap bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait keberadaan dan penggunaan Dana Desa senilai Rp 628 juta tersebut.
(Red)


















