Gresik, Lenteranusantaranews.com
Usaha pembuatan makanan olahan jenis dimsum dengan nama Nata Dimsum diduga beroperasi secara ilegal. Usaha tersebut disebut-sebut tidak mengantongi izin sertifikat halal serta melakukan aktivitas produksi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi produksi Nata Dimsum berada di wilayah pemerintahan desa (pemdes)Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tepatnya di Jalan Poros Randu Padangan, jalur penghubung antara Kabupaten Gresik ke Kotamadya Surabaya.
Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur strategis dengan mobilitas tinggi, sehingga produk makanan yang diproduksi diduga telah beredar luas di masyarakat.
Namun sangat disayangkan, hingga kini kejelasan legalitas usaha tersebut masih dipertanyakan. Selain belum adanya sertifikat halal, bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi juga diduga tidak memiliki IMB/PBG, yang seharusnya menjadi syarat wajib untuk bangunan usaha, terlebih yang bergerak di bidang pangan.
Pihak Pemerintah Desa Randu Padangan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya usaha produksi dimsum tersebut di wilayahnya.
“Kami tidak tahu kalau di lokasi itu ada usaha produksi makanan. Tidak ada laporan maupun pengajuan izin ke pemerintah desa,” ujar perwakilan Pemdes Randu Padangan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan kepatuhan perizinan usaha, khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan, kehalalan produk, serta tata ruang bangunan.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku baru mengetahui bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat produksi makanan. Mereka berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nata Dimsum belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan usaha ilegal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Masyarakat berharap dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. (red)













