Gresik, Lenteranusantaranews.com
Anggaran penyertaan modal desa tahun 2020 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut diduga kuat bersifat fiktif, tidak terealisasi di lapangan namun anggaran tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk penguatan unit usaha desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak dapat dibuktikan secara fisik maupun operasional. Hingga kini, tidak ditemukan aktivitas usaha, laporan kinerja yang transparan, maupun manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Anggarannya cair, tapi kegiatannya tidak pernah ada. Kalau ditanya bentuk usahanya apa, pengelolanya siapa, semua tidak jelas,” ungkap salah satu warga kepada wartawan.
Lebih ironis, hingga tahun berjalan, tidak ada laporan terbuka yang dapat diakses publik terkait penggunaan dana tersebut. Kondisi ini memicu dugaan bahwa penyertaan modal tahun 2020 hanya dijadikan formalitas administrasi untuk menghabiskan anggaran tanpa realisasi program.
Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan kegiatan fiktif ini berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan keuangan desa. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Jika benar kegiatan ini fiktif, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Negara dan masyarakat desa dirugikan,” tegas salah satu aktivis.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kedunganyar belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan terkait realisasi penyertaan modal tahun 2020 tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah dan aparat hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan membuka ruang praktik serupa di desa-desa lain.
(Red)

















