Gresik, lenteranusantaranews.com
Sebuah pabrik yang memproduksi spon untuk kebutuhan springbed yang berlokasi di Jalan Raya Putat Nomor 22A, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dugaan tersebut mencuat lantaran di sekitar lokasi pabrik tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagaimana lazimnya badan usaha berbentuk UD, CV, maupun PT.
Menurut keterangan warga sekitar, pabrik tersebut telah lama berdiri dan menjalankan aktivitas produksi spon secara rutin. Namun hingga kini, identitas perusahaan maupun legalitas usaha tidak pernah diketahui secara jelas oleh masyarakat setempat.
Tak hanya soal perizinan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan. Pabrik tersebut diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, warga mengaku pernah memergoki pembuangan limbah sisa produksi yang diduga berasal dari pabrik tersebut ke wilayah Dusun Kecipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti.
“Kami khawatir mereka me limbahnya mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, (3-2-2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemilik atau pengelola pabrik terkait dugaan tidak berizin dan pembuangan limbah tersebut.
Warga berharap agar instansi terkait, mulai dari pihak Kecamatan Menganti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, dan Polres Gresik segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pabrik yang dinilai meresahkan tersebut.
Masyarakat menegaskan, penegakan aturan diperlukan agar tidak ada pelaku usaha yang abai terhadap ketentuan hukum dan keselamatan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Gresik.
(Red)

















