Gresik. Lenteranusantaranews.com
Dugaan perubahan status tanah fasilitas umum (fasum) yang semula tercatat sebagai milik perusahaan pengemvang (PT. RJK). Namun kini di klaim menjadi melik pribadi oknum kepala Desa dan Kasun mencuat dan menuai sorotan publik di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
kejanggalan tersebut bermula dari pertemuan dengan para pihak terkait diantaranya: Perwakilan dari BPN, Perwakilan dari Dinas Perizinan, Camat Menganti, Kepala Desa Sidojangkung, Tim PT. RjK
Dalam pertemuan tersebut secara tegas disampaikan bahwa status awal tanah tersebut adalah milik PT. RJK sesuai dengan Siteplan.
Siteplain perusahaan PT RJK/ Perum WSI (Perumahan Wisma Sidojangkung Indah)
Yang menjadi pertanyaan ialah mengapa kemudian kini bisa berubah menjadi milik oknum Kepala Desa dan Kasun Sidojangkung? Dan tidak hanya itu saja banyak dugaan tanah yang dijual melalui mekanisme surat petok D hal tersebut diungkapkan oleh BP dihadapan wartawan pada Senin 2/2/2026
Dijelaskan oleh BP jika lahan tersebut merupakan bagian dari fasum atau aset yang wajib diserahkan pengembang ke Pemerintah Daerah. Maka perubahan status menjadi milik pribadi merupakan persoalan yang tidak bisa di anggap sepele, dan perubahan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diuji publik. Imbuhnya
Ironisnya saat awak media mencoba konfirmasi langsung ke Kepala Desa Sidojangkung Sugianto dan Kasun Darmaji terkait dasarperubahan status tanah tersebut. Jawabannya yang disampaikam justeru dinilai tidak memberikan kejelasan
“Ketika kepala desa dan Kasun Darmaji ditanya soal status tanah yang awalnya milik PT, jawabannya hanya singkat, ‘silakan ditulis’. Tidak ada penjelasan hukum ataupun klarifikasi administratif,” jelas Bambang
Respons tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.
Sikap tersebut tidak mencerminkan transparansi pejabat publik, terlebih persoalan ini menyangkut aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Melalui Narasumber yang dulunya marketing Sebut saja Sell Dia mengungkapkan Saya dulu banyak menjualkan tanah itu mas lewat Puji dari BTN Bangkalan saya dapat fee dari dia ,” ungkap Sell
Menututnya ( Sell ) mengungkapkan selain puji ada banyak tanah yang sampai sekarang tak bisa di suratkan. Bapak silakan tanya ke Kades Sidojangkung.banyak yang masih ada jual belinpakai Pethok D saya gak tahu kalau tanah di WSI ini sudah SHGB tapi nyatanya bisa di munculkan Pethok D dari Kades / Desa.pokoknya sampean tahu sendirilah Kades Sidojangkung ,” imbuhnya heran
Atas kondisi itu, tim media mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh, mulai dari alas hak tanah, proses pengukuran dan sertifikasi, hingga pihak-pihak yang memberikan rekomendasi administratif.
“Fasum atau tanah milik PT. RJK tidak bisa tiba-tiba menjadi milik pribadi. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sidojangkung belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar hukum kepemilihan lahan
(Red)



















