pasuruan, Lenteranusantaranews.com
Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung terang-terangan di seberang Stasiun Pengisian Bahan Bakar AKR wilayah Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memantik kemarahan dan kekecewaan masyarakat.
Ironisnya, lokasi tersebut disebut-sebut berada di area yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa dan simbol kemandirian warga, kawasan itu justru diduga berubah menjadi titik praktik perjudian dan pesta minuman keras yang berlangsung nyaris tanpa hambatan.
Warga sekitar mengaku resah. Aktivitas yang terjadi bukan sekadar desas-desus, melainkan pemandangan yang berulang dan semakin berani. Para pelaku diduga beroperasi secara terbuka, seolah tak lagi merasa perlu bersembunyi.
Di saat sebagian masyarakat berjuang menjaga ketertiban dan nilai moral lingkungan, praktik perjudian dan konsumsi minuman keras justru mencoreng wajah desa di ruang publik.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Kepala Desa setempat.
Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas yang berlangsung di area BUMDes bisa luput dari pengawasan? BUMDes seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan warga.
Namun jika benar terjadi pembiaran, maka hal itu bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pengabaian terhadap amanah jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Tak berhenti di situ, kekecewaan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Warga menilai, jika aktivitas ini memang berlangsung berulang kali dan dapat disaksikan publik, maka seharusnya ada tindakan tegas untuk menghentikan dan menindak pelaku.
Dugaan pembiaran oleh aparat semakin menguat ketika praktik tersebut tetap berlangsung tanpa penindakan yang terlihat nyata.
Perjudian sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Sementara peredaran dan konsumsi minuman keras tanpa izin juga melanggar berbagai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Jika benar terjadi pembiaran, maka situasi ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas: meningkatnya kriminalitas, terganggunya ketertiban umum, serta rusaknya moral generasi muda di lingkungan sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes di wilayah tersebut. Transparansi pengelolaan aset desa menjadi tuntutan mendesak agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan atau pembiaran aktivitas ilegal.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka, demi memulihkan kepercayaan publik.
Jika benar praktik perjudian dan pesta miras itu berlangsung di ruang yang seharusnya menjadi simbol kemandirian desa, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
Ini adalah ironi besar ketika aset publik yang dibangun dengan dana dan semangat gotong royong justru diduga dimanfaatkan atau dibiarkan menjadi ruang pelanggaran hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Mereka menanti keberanian moral dari Kepala Desa untuk bertanggung jawab dan ketegasan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Ketertiban dan marwah desa tidak boleh dikorbankan oleh pembiaran yang berlarut-larut.
(RED)













