Jombang, Lenteranusantaranews.com
Dugaan praktik “tangkap–lepas” kasus judi online (judol) di wilayah hukum Polres Jombang kini meledak ke ruang publik dan memantik kemarahan masyarakat.
Alih-alih menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan, oknum aparat justru diduga menjadikan penangkapan sebagai ladang transaksi gelap sebuah praktik yang tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menampar keras komitmen institusi Polri dalam memerangi narkoba dan judi online sebagaimana berulang kali ditegaskan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, seorang warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, berinisial Ed, ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026.
Namun yang mengundang tanda tanya besar, proses hukum yang semestinya berjalan tegas justru diduga berubah menjadi ruang negosiasi. Pagi ditangkap, sore dipulangkan.
Nilai “kesepakatan” disebut mencapai Rp13.000.000, dengan mediasi oleh seseorang bernama Supri yang disebut sebagai perangkat desa.
Publik pun bertanya: apakah ruang penyidikan kini berubah menjadi pasar gelap yang memperdagangkan rasa takut?
Tak berhenti pada satu nama, dugaan serupa juga menyeret tiga warga lainnya, Risky, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Sodi, Dusun Bulu, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Pras, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito
Ketiganya disebut ditangkap terpisah pada 2 Februari 2026 di rumah masing-masing.
Namun alih-alih diproses transparan sesuai hukum acara pidana, mereka diduga “diselesaikan” melalui transaksi senilai Rp9.000.000 per orang—total Rp27.000.000—dengan titik akhir kesepakatan di Mapolres Jombang.
Salah satu keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka dibawa ke Polres dan diintimidasi dengan ancaman penjara.
Dalam situasi tertekan dan diliputi ketakutan, keluarga mengaku tidak punya pilihan selain membayar setelah proses tawar-menawar. “Kami takut. Dibilang bisa dipenjara.
Ya bagaimana lagi, akhirnya bayar sampai ada kesepakatan baru bisa pulang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/02/2026).
Jika benar praktik ini terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sejumlah uang, melainkan marwah institusi penegak hukum.
Penangkapan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan berubah menjadi komoditas. Penegakan hukum yang mestinya tegas dan berintegritas justru terancam terjerembab dalam pusaran pragmatisme dan kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.
Sikap bungkam ini justru memperlebar ruang spekulasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Masyarakat mendesak agar dugaan ini diusut secara transparan dan akuntabel. Jika ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi.
Tidak boleh ada ruang bagi aparat yang bermain di dua kaki—di satu sisi berbicara soal pemberantasan judi online, di sisi lain diduga memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan ilegal.
Hukum tidak boleh tunduk pada negosiasi. Seragam tidak boleh menjadi tameng untuk memperjualbelikan kebebasan seseorang.
Dan institusi sebesar Polri tidak boleh dikerdilkan oleh segelintir oknum yang mencoreng sumpah jabatan demi kepentingan pribadi.













