• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029

Admin 2 by Admin 2
in Berita Utama
0
Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, lenteranusantaranews.com

Kemenangan Bupati Mojokerto Gus Barra (Muhammad Al Barra) ternyata tidak luput dari aksi solidaritas dari beberapa Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang saat itu menyampaikan ke awal media melalui seluler.

Dalam obrolan yang sempat direkam video oleh wartawan, Jurianto Bambang S, Kepala Desa Duyung menyampaikan, bahwa dirinya saat itu sengaja menjadi Tim Sukses Gus Barra mencalonkan diri sebagai Bupati Mojokerto di tahun 2024 2029 agar dirinya nanti mendapatkan apresiasi ataupun fee tambahan apabila yang didukungnya tersebut berhasil naik menjadi Bupati Mojokerto.

Jurianto Bambang S pun menyampaikan bahwa untuk tim pemenangan bukan hanya dirinya saja yang mendukung Gus Barra untuk menjadi Bupati Mojokerto, dalam obrolan Jurianto menyebut beberapa nama Kepala Desa lain yang menjadi Tim Sukses pemenangan Gus Bara pada waktu itu.

Yang lebih miris lagi Kepala Desa Duyung menyampaikan bahwa untuk memenangkan Gus Bara dirinya sampai menjual sepetak tanah yang ia punya sebagai bentuk solidaritas dan empati untuk memenangkan Gus Bara.

“Aku bondo dewe mas gawe pemenangan Gus Barra sampai entek tegal sak petak saya dukung Gus Barra,” ucap Kepala Desa Duyung melalui seluler pada Selasa 9 September 2025.

Dari yang dilakukan Kepala Desa Duyung yang menjadi tim pemenangan salah satu calon kandidat Bupati di Mojokerto menunjukkan bahwa dirinya telah melanggar tupoksi dan netralitas sebagai seorang Kepala Desa yang mana hal tersebut tertuang dalam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf (j), yang melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada. Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Dari penejelasan yang di sampaikan Kepala Desa Duyung kepada awak media menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan Bupati Mojokerto dengan melibatkan Kepala Desa sebagai tim pemenangan.

Masyarakat berharap, agar KPU Kabupaten Mojokerto menjadikan evaluasi dari apa yang disampaikan Kades Duyung. Sebagai Kepala Desa, Jurianto Bambang S diduga tidak di netral dan menyalahgunakan wewenang juga kekuasaan dengan mendukung salah satu Calon Bupati saat itu.
(red)

Previous Post

Kelebihan Bayar Puluhan Juta Bayangi Proyek GOR Desa Adan-Adan

Next Post

Sajian Makanan Dengan Belatung: Pemilik Rumah Makan Terancam Penjara 5 Tahun

Next Post
Sajian Makanan Dengan Belatung: Pemilik Rumah Makan Terancam Penjara 5 Tahun

Sajian Makanan Dengan Belatung: Pemilik Rumah Makan Terancam Penjara 5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 5   +   2   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.