Gresik, lenteranisantaranews.com
Aktivitas pengurukan lahan kavling di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian warga. Pasalnya, lahan yang sebelumnya diduga merupakan lahan produktif pertanian kini berubah menjadi pekarangan setelah dilakukan pengurukan menggunakan tanah galian C yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, selain material urug yang diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi, kegiatan pengurukan tersebut juga tidak mengantongi izin yang jelas dari instansi berwenang. Sejumlah truk terlihat hilir mudik mengangkut dan menurunkan tanah di lokasi, tanpa adanya papan informasi proyek maupun keterangan perizinan.
Warga sekitar mengaku resah atas aktivitas tersebut. Mereka menilai perubahan fungsi lahan produktif menjadi kavling pekarangan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ini lahan pertanian produktif, seharusnya tidak bisa sembarangan diuruk dan dijadikan kavling tanpa izin. Apalagi kalau tanahnya dari galian C ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, (16-2-2026).
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengurukan tersebut. Tidak adanya kejelasan kepemilikan dan perizinan semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Kepala desa Sidojangkung, Sugiyanto, sebagai pemilik wilayah juga belum memberikan keterangan.
Alih fungsi lahan tanpa izin serta penggunaan material tambang galian C yang tidak berizin dapat berimplikasi hukum, baik dari sisi pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, maupun potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penelusuran legalitas kegiatan tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan kelestarian lahan produktif di wilayah Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
(red)













