Gresik, lenteranusantaranews.com
Makin, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik galian C ilegal di Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menolak tudingan bahwa tambang tersebut miliknya.
Saat dikonfirmasi, Makin melontarkan sejumlah komentar melalui pesan singkat:
“Duduk gonq bos”
“Diawur ae”
“Isok dipertanggung jawabno ta”
“Ojok diawur ae”
“Sampean kroscek dilapangan”
“Jurnalisnya siapa”
“Biar dipertanggung jawabkan”
Meski membantah, sejumlah warga setempat menyatakan bahwa galian tersebut memang dikuasai oleh Makin. Aktivitas tambang berlangsung terbuka, tanpa papan izin atau keterangan resmi. Truk-truk pengangkut material hilir-mudik setiap hari. Aparat desa dan penegak hukum tidak tampak melakukan penindakan.
Tambang ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Hingga berita ini diturunkan, tambang di Dusun Tempel masih tetap beroperasi. Tidak ada tanda-tanda penghentian aktivitas, maupun tindakan hukum dari aparat.
Media ini akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait kepemilikan tambang, peran pihak-pihak yang terlibat, serta mendesak instansi seperti Dinas ESDM, DLH, Satpol PP, dan kepolisian untuk bertindak tegas.
Galian C ilegal adalah bentuk perampasan terhadap sumber daya negara. Pembiaran adalah pengkhianatan terhadap hukum.
(red)


