Memahami ’60 Hari’ Kades Suwono: Perspektif Hukum dan Implikasi Bagi Pejabat Publik

Berita Utama26 Dilihat
banner 468x60

Jombang, lenteranusantaranews.com

Pernyataan Kepala Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Suwono, bahwa dugaan penyimpangan bisa diselesaikan dengan pengembalian dana dalam 60 hari, menimbulkan perhatian mengenai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku. Pernyataan ini perlu diverifikasi dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan inspektorat.

banner 336x280

 

Mekanisme 60 hari merupakan prosedur administratif untuk menindaklanjuti kerugian negara berdasarkan rekomendasi APIP. Namun, jika temuan mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang atau dugaan pelanggaran hukum, pengembalian dana tidak menghentikan proses.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 6 dan 7 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, inspektorat wajib memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi penyimpangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

 

Setiap kata pejabat publik selalu diawasi. Pernyataan yang terdengar sederhana sekalipun dapat menjadi sorotan serius, sehingga posisi dan reputasi Suwono tetap dipantau dan cukup untuk menimbulkan ketar-ketir.

(red)

banner 336x280