Meski Sudah Berlangsung Lama Arena Judi dan Cap Jie Kie di Dusun Krajan, Mangunrejo hampir Tak Tersentuh Hukum

Berita Utama39 Dilihat
banner 468x60

Gresik,  Lenterenusantaranews.com

Aroma praktik perjudian kembali mencuat dari wilayah Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun wartawan media ini dari sejumlah warga menyebut adanya dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan judi Cap Jie Kie yang disebut-sebut berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara terselubung.

banner 336x280

Penelusuran di lapangan menemukan indikasi keramaian tidak biasa pada waktu-waktu tertentu. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik sosial, hingga dampak ekonomi negatif bagi masyarakat sekitar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang disebut cukup dikenal di area tersebut.

“Beberapa kali terlihat ramai kendaraan keluar masuk. Katanya ada sabung ayam dan judi kartu Cap Jie Kie. Nama Cokrek sering disebut warga sebagai orang yang ikut meramaikan lokasi, sementara Wowok kabarnya diduga menjadi pengelola.Tapi ini masih perlu pembuktian aparat,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan, lokasi yang disebut warga itu cenderung tertutup dan sulit diakses orang luar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang sempat ditemui oleh awak media ini menyatakan kekhawatiran.

“Kalau benar ada perjudian, tentu ini sangat merugikan lingkungan. Selain melanggar hukum, juga bisa merusak generasi muda dan ketertiban desa. Kami berharap aparat turun mengecek,” ungkapnya.

Ancaman Hukum Tegas
Perlu diketahui, praktik perjudian termasuk sabung ayam dan Cap Jie Kie secara umum dilarang dalam hukum Indonesia. Beberapa aturan yang relevan antara lain, Pasal 303 KUHP
Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda.

Pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menegaskan perjudian sebagai penyakit masyarakat yang harus diberantas karena dampaknya terhadap moral, ekonomi, dan keamanan.

Pasal 303 bis KUHP, Mengatur sanksi bagi pemain judi, termasuk sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan. Selain aspek pidana, aktivitas sabung ayam ilegal juga sering dikaitkan dengan pelanggaran ketertiban umum, potensi kekerasan, serta risiko peredaran uang ilegal.

Harapan Penegakan Hukum
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi mendalam agar situasi tidak semakin berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Pengamat sosial Kediri, Budi Santoso (nama samaran), menilai fenomena perjudian terselubung kerap muncul karena lemahnya pengawasan dan faktor ekonomi.

“Kalau benar terjadi, ini harus ditindak tegas. Judi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bisa memicu kriminalitas lain seperti utang, konflik, hingga kemiskinan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Nama-nama yang disebut masih sebatas informasi dari warga dan belum tentu terbukti keterlibatannya.

Masyarakat berharap klarifikasi resmi segera muncul agar tidak terjadi simpang siur informasi sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.

(Red)

banner 336x280