Gresik, Lenteranusantara
Sebuah pelanggaran serius kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Motor dinas milik Kepala Desa Gedongkedoan, Ashari, tertangkap kamera dalam kondisi mengenakan pelat nomor hitam W 3572 EQ, bukan pelat merah sebagaimana mestinya. Ironisnya, kendaraan tersebut tampak terparkir di dalam rumah, menguatkan dugaan bahwa unit tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan dinas adalah aset milik negara yang dibeli menggunakan anggaran publik. Sesuai ketentuan, seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi yang menandakan kepemilikan pemerintah. Pergantian pelat merah menjadi hitam termasuk pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.
Aturan yang dilanggar pun jelas. Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 mewajibkan kendaraan dinas pemerintah daerah memakai pelat merah dan tidak boleh digunakan di luar tugas kedinasan. Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan dokumen negara, termasuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
Perbuatan mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi bukan hanya menyalahi prosedur, namun juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ketika kendaraan negara digunakan seolah-olah milik sendiri, maka telah terjadi penyimpangan terhadap kepercayaan rakyat.
Aparat pengawas internal dan penegak hukum harus segera bertindak atas temuan ini. Penyalahgunaan aset negara tak boleh dibiarkan. Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa untuk mengaburkan aturan.
(Red)


