Gresik, lenteranusantaranews.com
Pembangunan infrastruktur pavingisasi di Dusun Jenggolok, Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan dan perbincangan publik setelah muncul dugaan adanya mark up anggaran yang cukup signifikan. Proyek yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan (BK) APBD Gresik tahun 2025 sebesar Rp 200 juta tersebut di gunakan untuk pembangunan paving dengan total volume 872,55 meter persegi, dengan rincian panjang 138,5 meter dan lebar 6,3 meter.
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa harga per meter persegi mencapai Rp 229.000, angka yang dinilai tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya manipulasi terhadap anggaran yang telah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Syafik Sahdan, aktivis yang getol menyoroti pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, besarnya dana yang dikeluarkan untuk proyek ini tidak sebanding dengan volume kerja yang dicapai. Ia menegaskan bahwa dengan alokasi anggaran Rp 200 juta, seharusnya dapat dilakukan pembangunan pavingisasi dengan kualitas dan volume yang lebih optimal, sehingga dugaan mark up oleh pihak pemerintah desa tidak dapat diabaikan.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasil pembangunan lebih luas dari yang direncanakan. Dugaan mar’at sangat kentara. Kita akan melaporkan masalah ini ke dinas terkait secepatnya,” kata Syafik Sahdan, Minggu, (8-2-2026).
Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah tetapi juga mengorbankan kualitas infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi warga Dusun Jenggolok, Desa Gedang Kulut.
Sementara, masyarakat Desa Gedang Kulut juga meminta ketegasan dinas terkait dan lembaga penegak hukum untuk segera melakukan langkah investigasi mendalam. Mereka menekankan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, harus dilakukan tindakan hukum yang sesuai serta audit internal menyeluruh terhadap keuangan dan manajemen proyek pemerintah desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik merupakan hak masyarakat yang tidak dapat dikompromikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemudahan akses bagi seluruh warga.
“Kami meminta agar dinas terkait dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan ke desa Gedang Kulut. Jika ada permainan uang pemerintah, tindak saja sesuai hukum yang berlaku,” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya dengan geram.
Sampai saat berita ini diangkat, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa (Kades) M. Syaroni enggan memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui telepon seluler. Begitu pula dengan pihak Kecamatan Cerme, di mana Camat Umar Hasyim sebagai pembina Desa juga tidak memberikan konfirmasi saat dikontak melalui sarana komunikasi yang sama.
Ketiadaan tanggapan dari pihak terkait semakin menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek dan keabsahan penggunaan dana publik yang telah dialokasikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan anggaran dan korupsi di tingkat desa. Penyelesaian yang tegas, adil, dan transparan terhadap dugaan mark up proyek pavingisasi ini akan menjadi contoh penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik serta memastikan bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan masyarakat Desa Gedang Kulut.
(red)
















