Pelaku Judi Online diduga Bebas Setelah Bayar, Isu Transaksi Hingga Jutaaan Rupiah Mengguncang Polda Jatim.

Berita Utama16 Dilihat
banner 468x60

Surabaya. Lenteranusantaranews.com

Isu dugaan praktik “tangkap–lepas” dalam penanganan perkara judi online kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di lingkungan Polda Jawa Timur.

banner 336x280

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi pembebasan terduga pelaku setelah sejumlah uang diduga diserahkan oleh pihak keluarga.

Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan wawancara dengan seorang sumber berinisial MAP pada 21 Februari 2026 di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

MAP mengaku pernah diamankan oleh anggota opsnal Ditressiber Polda Jatim pada 23 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut penuturannya, setelah penangkapan awal, aparat melakukan pengembangan dan turut mengamankan rekannya berinisial YG di wilayah Pondok Jati, Sidoarjo, yang diduga sebagai pemain judi online.

MAP mengklaim dirinya kemudian dibawa sekitar pukul 17.00 WIB dan ditempatkan di Gedung Ditressiber lantai 1 Unit 3.

“Padahal saya sudah lama tidak bermain. Setelah teman saya ditangkap di Pondok Jati, saya dibawa. Di kantor saya dipertemukan dengan seorang pengacara bernama Maulana. Keluarga saya membayar Rp30 juta agar saya bisa dipulangkan,” ujar MAP kepada wartawan.

MAP juga menyebut bahwa YG dibebaskan setelah pihak keluarganya diduga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. “YG juga kena Rp50 juta, itu yang dia sampaikan ke saya saat kami sama-sama dipulangkan. Yang membayar keluarganya,” tambahnya.

Apabila keterangan tersebut akurat, maka total dana yang diduga telah dikeluarkan kedua keluarga mencapai Rp80 juta. Angka ini memicu pertanyaan serius: apakah ada praktik transaksional dalam proses penegakan hukum?

Kasus ini sontak menjadi sorotan warga Desa Sepande. MAP diketahui merupakan anak seorang pedagang bakso di wilayah tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses hukum, standar prosedur penanganan perkara, serta profesionalitas aparat dalam menangani dugaan tindak pidana judi online.

Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan perjudian daring, publik menilai bahwa konsistensi dan akuntabilitas aparat menjadi harga mati. Jika benar terjadi praktik “tangkap–lepas” disertai dugaan aliran dana, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait klarifikasi atas dugaan tersebut.

Publik kini menanti penjelasan terbuka dan langkah tegas untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan bersih, transparan, dan tanpa kompromi

(Red)

banner 336x280