Gresik, Lenteranusantaranews.com
Puluhan warga pedagang lapak dari Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melakukan aksi ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Tujuan utama kedatangan mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Semambung adalah menyampaikan aspirasi serta keberatan mendalam atas wacana pembongkaran lapak yang telah menjadi tempat mereka berjualan dan mencari nafkah selama kurang lebih 25 tahun. Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan hearing atau audiensi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik.
Surat bernomor 007/02/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama dengan kedatangan mereka memuat permintaan resmi agar DPRD Gresik dapat memfasilitasi proses mediasi antara para pedagang dengan pihak terkait yang akan melaksanakan rencana pengosongan. Para pedagang menilai bahwa rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah kecamatan dan desa telah direncanakan dan akan dilaksanakan secara sepihak, tanpa memperhatikan kepentingan serta kondisi yang dihadapi oleh para pedagang yang terdampak langsung.
Menurut keterangan yang disampaikan salah satu pedagang, Sumardi, langkah pengosongan yang akan dilakukan dinilai terlalu mendesak dan tidak disertai dengan pemberitahuan yang jelas serta transparan.
“Yang membuat kami resah, ada beberapa titik di depan lapak kami telah dipasangi spanduk untuk pengosongan paling lambat hari ini. Pemasangan spanduk itupun dilakukan di hari Jumat, lalu dimana kami harus mengadu. Sedangkan Sabtu, Minggu banyak kantor instansi libur, maka pada hari ini kami baru bisa mengadu pada DPRD Gresik,” ujar Sumardi kepada wartawan yang mengikuti peristiwa tersebut.
Paguyuban Pedagang Semambung juga memaparkan serangkaian kronologi permasalahan yang telah mereka alami sejak awal proses perencanaan pengosongan lapak dimulai. Menurut mereka, selama ini tidak pernah ada ruang audiensi dua arah atau musyawarah yang sebenarnya dapat memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka dan saling mendengar. Sebaliknya, para pedagang mengaku lebih banyak menerima tekanan serta desakan baik saat ditemui di Balai Desa maupun melalui serangkaian surat pemberitahuan pengosongan lahan yang terus-menerus dikirimkan.
Sodikin, salah satu perwakilan paguyuban, menyampaikan keluhan dengan nada yang penuh sindiran terkait alasan yang diajukan oleh pihak berwenang untuk membenarkan rencana pengosongan.
“Kita tanpa diberikan kesempatan menjelaskan duduk perkara maupun status legalitas perijinan lahan yang kami tempati, awal lapak-lapak kita disebut sebagai penyebab banjir. Namun hal itu tak terbukti. Lalu yang terakhir disebut Bangli (bangunan liar) dan bakal dikosongkan untuk lahan hijau. Entah setelah misalkan kita pergi, apakah rumput liar atau pembiaran lahan itulah yang dimaksud sebagai lahan hijau,” ujarnya.
Dalam surat permohonan hearing yang diserahkan tersebut, paguyuban juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan upaya untuk menunjukkan bukti kepemilikan Hak Guna Pakai (HGP) tanah yang menjadi tempat lapak berdiri kepada seluruh instansi terkait. Namun sayangnya, bukti hukum serta administrasi yang telah mereka serahkan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas, termasuk proses verifikasi yang seharusnya dilakukan untuk memastikan keabsahan status hukum lahan yang mereka tempati. Di sisi lain, para pedagang juga menyebutkan bahwa mereka masih dalam proses menyelesaikan administrasi pembaruan dokumen hukum terkait lahan tersebut, sementara wacana eksekusi pembongkaran terus diperkuat dan dinyatakan akan tetap bergulir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk menyampaikan pesan yang jelas dan tegas, para pedagang juga membawa serta menampilkan spanduk bertuliskan “Paguyuban Pedagang Semambung Tolak Pengosongan Sepihak, Kami Siap Melawan Demi Rakyat Kecil” di halaman depan Kantor DPRD Gresik. Spanduk tersebut menjadi simbol dari tekad mereka untuk berjuang mempertahankan hak-hak mereka sebagai warga negara yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta berkontribusi pada perekonomian lokal.
Ditanya terkait kemungkinan adanya penawaran kompensasi atau penyediaan lahan relokasi bagi para pedagang agar mereka dapat tetap menjalankan aktivitas berjualan, para warga tidak menyembunyikan bahwa memang telah ada beberapa usulan terkait hal tersebut dari pihak berwenang. Namun, menurut mereka, penawaran yang diajukan tidak sesuai dengan harapan serta kondisi yang dibutuhkan oleh para pedagang.
“Ada penawaran pada kami untuk relokasi, namun di tempat yang menurut kami tidak sesuai dan jauh dari harapan. Itupun masih wacana. Belum ada bangunan, dan ukurannya disebut lebih kecil dari lapak kami saat ini. Jelas kami menolak, lapak Semambung merupakan sumber penghidupan utama bagi kami dan keluarga selama puluhan tahun. Jangan persulit kami untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga kami,” pungkas salah satu perwakilan pedagang lainnya.
Kedatangan para pedagang lapak Semambung ke Kantor DPRD Gresik menjadi bukti nyata bahwa permasalahan terkait pengelolaan ruang publik dan kepemilikan lahan di daerah ini masih membutuhkan perhatian serius serta pendekatan yang lebih humanis dari pihak berwenang. Keberadaan lapak-lapak tradisional tidak hanya berperan sebagai tempat untuk berjualan, namun juga menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat lokal yang telah tumbuh dan berkembang selama puluhan tahun. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk menemukan solusi yang adil, seimbang, serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, tanpa harus mengorbankan kepentingan dari rakyat kecil yang bekerja keras untuk meraih kehidupan yang lebih baik.
(Red)
















