Polemik Tunggakan Pembayaran Proyek Jalan Cor Dam Desa Tebaloan Kian Mencuat

Berita Utama58 Dilihat
banner 468x60

Gresik, Lenteranusantaranews.com

Dugaan tunggakan pembayaran proyek jalan cor dam Desa Tebaloan semakin menjadi sorotan setelah seorang kontraktor lokal, Wiyono (warga Desa Tebaloan), secara resmi melayangkan somasi hukum kepada Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi, dan Pemerintah Desa Tebaloan untuk menagih kewajiban pembayaran yang hingga kini belum dilunasi.

banner 336x280

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, Wiyono memperoleh pekerjaan pembangunan jalan cor dam dari Pemerintah Desa Tebaloan pada 1 Juli 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp118.000.000. Proyek tersebut dinyatakan telah diselesaikan 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak.

Namun, setelah pekerjaan rampung, proses pembayaran mengalami hambatan. Dari total nilai kontrak, Pemerintah Desa Tebaloan hanya telah melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp73.300.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran pokok proyek sebesar Rp44.700.000.

Selain tunggakan pokok proyek, dalam somasi juga diungkap adanya kas bon pribadi Kepala Desa Tebaloan senilai Rp21.600.000, serta tambahan biaya pekerjaan berupa urugan pedel/limestone dan pembagian keuntungan dengan total Rp10.500.000. Jika diakumulasikan, total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp76.800.000.

Sebelum melangkah ke langkah hukum, Wiyono mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pengiriman invoice hingga komunikasi langsung. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan hasil yang diharapkan. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat tanggapan, bahkan nomornya sempat diblokir oleh Kepala Desa. Upaya mendatangi Kantor Desa juga disebut tidak efektif karena Kepala Desa jarang berada di tempat kerja.

Akibat tidak adanya itikad baik dari pihak terkait, somasi pertama dilayangkan pada 20 Januari 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan resmi. Kemudian, somasi kedua dikirimkan pada 31 Januari 2026.

Pasca somasi kedua, Kepala Desa Tebaloan akhirnya menghubungi Wiyono secara langsung. Kedua belah pihak kemudian mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam pernyataan tertulis, di mana Kepala Desa menyatakan akan melunasi seluruh kekurangan pembayaran proyek beserta kas bon pribadi paling lambat pada 9 Februari 2026.

Namun hingga berita ini diturunkan, janji pembayaran tersebut tidak terealisasi. Tidak ada pembayaran yang masuk ke rekening kontraktor, serta tidak ada kejelasan terkait komitmen yang telah disepakati. Bahkan, Wiyono menyatakan tidak menerima kabar maupun penjelasan resmi dari Kepala Desa terkait alasan kegagalan pembayaran.

Pihak Wiyono melalui kuasa hukumnya, Angga Pranata, S.H., M.H., menilai rangkaian peristiwa ini patut diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini mengacu pada adanya janji pembayaran dan pengakuan utang yang tidak diikuti dengan realisasi.

Selain aspek pidana, pengelolaan anggaran proyek desa juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius. Penggunaan Dana Desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta regulasi turunannya yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap penggunaan keuangan desa.

Angga Pranata menegaskan bahwa kegagalan memenuhi komitmen pembayaran, terutama setelah adanya pernyataan kesanggupan tertulis, akan menjadi dasar kuat untuk menempuh langkah hukum lanjutan baik melalui jalur pidana maupun perdata. “Hak klien kami sudah jelas, pekerjaan selesai, kewajiban diakui, bahkan dijanjikan tanggal pembayaran. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Desa Tebaloan dan Pemerintah Desa Tebaloan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait permasalahan tunggakan pembayaran tersebut.

(Red)

banner 336x280