GRESIK, lenteranusantaranews.com
Gerakan Nasional Penutupan Galian C Ilegal yang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dampak signifikan dalam menangani kerusakan lingkungan dan penyebab banjir di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Gresik, di mana galian C ilegal masih saja beroperasi dengan leluasa, tepatnya di Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Keberadaan galian tersebut menimbulkan dugaan adanya perlindungan hukum atau atensi yang masuk, sehingga menyebabkan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar peraturan. Salah satu bukti yang terlihat adalah lalu lalang mobil pengangkut tanah yang sering melintasi jalan raya wilayah Kecamatan Cerme, di mana sebagian besar kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat izin, atau yang dikenal dengan istilah “mati dan bodong”.
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya (disebut sebagai Aji) mengungkapkan kekesalan masyarakat terhadap kondisi tersebut.
“Banyak masyarakat geram dengan lalu lalang mobil truk bermuatan tanah, banyak tanah yang jatuh dan sangatlah licin, kan bisa membahayakan orang lain,” ujarnya, Selasa, (10-2-2026).
Menurut sumber tersebut, jika galian tersebut memang bersifat ilegal, masyarakat bertanya-tanya mengapa Polres Gresik belum mengambil tindakan tegas.
“Jika memang galian itu ilegal kenapa Polres Gresik tak ada tindakan, ada apa? Tidak ada tindakan tegas yang ditunjukkan untuk masyarakat khususnya kami warga Cerme. Slogannya saja Polisi untuk Masyarakat, lalu dimana nilai dan prakteknya,” imbuhnya.
Masyarakat menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku. Aktivitas galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan meningkatkan risiko banjir, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jalan raya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik segera mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Gresik. Tujuan utama adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat tanpa perlu khawatir akan bahaya di jalan raya.
Jika ditemukan pelaku yang melakukan tindakan pidana seperti pengerusakan lingkungan, penyalahgunaan BBM subsidi, dan pelanggaran peraturan angkutan jalan, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadilah Polisi untuk Rakyat atau Masyarakat,” tegas masyarakat dalam harap akan terwujudnya keadilan dan ketertiban yang baik.
(Red)














