Jombang, lenteranusantaranews.com
Dua proyek Dana Desa tahun 2024 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Di balik anggaran ratusan juta rupiah, terungkap sejumlah kejanggalan teknis dan pola pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proyek Pembangunan dan Peningkatan Jalan Desa senilai Rp199 juta, berdasarkan temuan lapangan, dikerjakan tanpa pondasi urug, geotekstil, pemadatan standar, maupun ketebalan agregat sesuai SNI. Di sejumlah titik, ketebalan jalan hanya berkisar 3–5 cm, jauh dari standar minimal 15 cm. Material batu diduga bercampur tanah, tanpa drainase, dan tanpa kemiringan jalan yang terukur.
Nilai proyek yang berada tepat di bawah ambang batas Rp200 juta menimbulkan pertanyaan, sebab nominal tersebut berada di titik batas pengadaan langsung yang tidak mewajibkan tender dan supervisi mendalam. Pola ini kerap muncul dalam sejumlah proyek serupa di wilayah lain.
Proyek kedua — Peningkatan Jalan Usaha Tani — juga menunjukkan pola pengerjaan yang nyaris sama. Tidak ditemukan struktur teknis dasar, dan kondisi jalan dinilai berisiko bagi petani yang menggunakannya dalam aktivitas harian.
Jika mengacu pada proses perencanaan dan realisasi di lapangan, indikasi pemangkasan spesifikasi tampak terjadi secara terstruktur. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian baik dari sisi mutu bangunan maupun manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pihak Pemerintah Desa Sambirejo saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban substansial. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pelaksana kegiatan maupun perangkat desa terkait teknis dan realisasi proyek.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat berwenang menindaklanjuti secara profesional. Dana Desa adalah instrumen pembangunan desa. Setiap rupiah di dalamnya semestinya dikelola dengan tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
(red).


