• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sajian Makanan Dengan Belatung: Pemilik Rumah Makan Terancam Penjara 5 Tahun

Admin 2 by Admin 2
in Berita Utama
0
Sajian Makanan Dengan Belatung: Pemilik Rumah Makan Terancam Penjara 5 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik, lenteranusantaranews.com

Insiden mengejutkan terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pembeli menemukan belatung di dalam hidangan yang baru saja disajikan oleh pramusaji. Bukti berupa foto dan video telah diamankan, dan kasus ini berencana dilaporkan serta disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti.

Kepada Wartawan, pembeli saat itu sedang makan di salah satu rumah makan di Kecamatan Menganti. Lokasinya ada di edi Wisata Lontar Sewu. Kala sedang asyik menikmati makanan yang disediakan, tiba tiba dikejutkan dengan sesuatu yang bergerak gerak di dalam makanan dan melompat ke meja.

“Seketika kami menghentikan makan karena ada belatung di meja,” kata pengunjung.

“Bergegas kami sekeluarga meninggalkan rumah makan tersebut, namun bayangan belatung masih terngiang jelas, seakan masih ada di depan mata,” pungkasnya.

Kontaminasi makanan dengan belatung menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar kebersihan.

Dari sisi kesehatan, kondisi ini berpotensi membawa bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan keracunan makanan, diare akut, hingga infeksi pencernaan.

Secara hukum, insiden ini terkait langsung dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menegaskan hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.

Sanksi pidana diatur jelas dalam Pasal 62 ayat (1). Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Laporan warga akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika terbukti terjadi kelalaian, rumah makan terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, sekaligus proses hukum pidana.

Sementara, L, pemilik rumah makan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya juga tidak membalas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa standar keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Mengabaikannya bukan hanya membahayakan publik, tetapi juga membuka jalan menuju sanksi hukum yang berat bagi pelaku usaha.
(red)

Previous Post

Kepala Desa Duyung Diduga Menyalahgunakan Wewenang Dengan Menjadi Tim Sukses Di Pilkada Mojokerto 2024 -2029

Next Post

Kasun Jarang Masuk Kantor, Regulasi Wajibkan Kades Nuriyadi Segera Bertindak

Next Post
Kasun Jarang Masuk Kantor, Regulasi Wajibkan Kades Nuriyadi Segera Bertindak

Kasun Jarang Masuk Kantor, Regulasi Wajibkan Kades Nuriyadi Segera Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 6   +   4   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.