• Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak
Lentera Nusantara News
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Lentera Nusantara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Santoso Dibalik Tambang Pasir Silika Di Dusun Sotang, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo – Tuban

LenteraNews by LenteraNews
in Berita Utama
0
Santoso Dibalik Tambang Pasir Silika Di Dusun Sotang, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo – Tuban
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuban Lenteranusantaranews.com

Kabupaten Tuban tidak asing lagi dengan pria bernama Santoso, bos dari segala jenis tambang di Kabupaten Tuban. Mulai dari pasir silika, tambang bebatuan, hingga tambang-tambang lainnya. Kini ia sudah tidak berkecimpung secara langsung di lapangan, tetapi ia memakai nama atau sosok lain sebagai bonekanya. Minggu (24/08/2025).

Salah satunya ialah tambang pasir silika yang berada di Dusun Dusun Sotang, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo – Tuban. Berdasarkan informasi yang digali oleh awak media, mendapati fakta bahwa tambang pasir silika tersebut atasnama Didik yang mempunyai usaha bilyar yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat-Tuban. Serta seorang pria yang akrab dipanggil Bayan Yudi, sebagai koordinator lapangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyelewengkan kepentingan rakyat, termasuk kemungkinan besar terkait dengan galian C atau aktivitas pertambangan ilegal. Beliau mengancam akan menyita aset mereka yang melakukan penyimpangan.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan gentar menghadapi kekuatan dan kekayaan mereka yang melakukan penyimpangan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pertambangan ilegal dan melindungi kepentingan rakyat.

“Kami tidak gentar betapa besar kekuatan dan kekayaan mereka. Selama kepemimpinan kami, jangan coba-coba menyelewengkan karena kami akan tindak tegas,” kata Presiden Prabowo.

Awak media mencoba mengklarifikasi Bayan Yudi via WhatsApp, menyinggung perihal keabsahan pertambangan pasir silika yang ia jaga, ia bungkam hingga kini.

Perlu diketahui tambang pasir silika yang dilakukan secara ilegal dapat diatur dalam beberapa pasal hukum, antara lain sebagai berikut :
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00.
• Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa dokumen yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00.
• Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang penimbunan mineral atau batubara hasil kegiatan penambangan tanpa dokumen yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00.

Selain itu, peraturan perundang-undangan penambangan pasir silika secara ilegal juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana telah diaebutkan mengenai aturan tentang penambangan tanpa izin di kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, terdapat pula peraturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur tentang kewajiban pelestarian lingkungan hidup dan sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Pintu masuk ke area tambang

Penambangan pasir silika secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kehilangan pendapatan negara, dan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal sangat penting untuk dilakukan.

Dalam praktek di lapangan, masih banyak tambang-tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, yang bebas beraktivitas, seakan tak tersentuh hukum. Apakah ada oknum besar yang membackingi tambang-tambang ilegal tersebut, hingga lolos dari jeratan hukum.

(Redaksi)

Previous Post

Pasar Desa Sumput Disulap Jadi ATM Kepala Desa dan BUMDes: Rakyat Diperas, Uang Menguap

Next Post

Jelang Musda Golkar Gresik XI: Demokrasi Dikebiri, Penuh Tekanan, Money Politik, Pembatasan Hak Pilh

Next Post
Jelang Musda Golkar Gresik XI: Demokrasi Dikebiri, Penuh Tekanan, Money Politik, Pembatasan Hak Pilh

Jelang Musda Golkar Gresik XI: Demokrasi Dikebiri, Penuh Tekanan, Money Politik, Pembatasan Hak Pilh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 9   +   4   =  

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • About
  • Contak

© 2025 lenteranusantaranews.com.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Birokrasi
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 lenteranusantaranews.com.