Sorotan Publik Tertuju Pada Pembangunan Kantor Desa Lebanisuko: Fisik dan Anggaran di Duga Tidak Sesuai

Berita Utama20 Dilihat
banner 468x60

Gresik, lenteranusantaranews.com

Saat ini, pembangunan kantor desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (BK) APBD Kabupaten Gresik tahun 2025 tersebut belum terealisasi secara maksimal, padahal dana telah masuk sepenuhnya ke rekening desa. Hal ini mengundang dugaan adanya mark up anggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Lebanisuko.

banner 336x280

 

Menurut salah satu warga desa Lebanisuko saat di konfirmasi wartawan mengatakan, dalam setiap perencanaan atau kegiatan desa, masyarakat desa Lebanisuko jarang di libatkan. Pemdes Lebanisuko mengundang orang orang tertentu untuk membahas hal hal di desa.

 

Orang yang pro dengan Kepala Desa (Kades) yang di ajak koordinasi. Masyarakat lainnya hanya bisa menonton tanpa di minta komentar,” kata warga yang tidak mau dibsebutkan namanya, Jum’at, (13-2-2026).

 

Bangunan seperti itu anak kecil saja tahu jika anggarannya tidak sebanyak itu,” pungkasnya.

 

Di ketahui, Desa Lebanisuko menerima alokasi dana BK sebesar Rp500 juta pada tahun 2025, dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan kantor desa. Namun, hingga kini, progres pembangunan masih jauh dari harapan. Selain itu, akses jalan menuju lokasi pembangunan masih berupa tanah, sehingga sulit dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Dugaan miring dan mark up anggaran terhadap pembangunan kantor desa Lebanisuko semakin melebar. Kondisi ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terkait penggunaan dana yang tidak tepat guna.

 

Mark up anggaran merupakan bentuk penyimpangan yang termasuk dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut peraturan, penggunaan dana pemerintah baik pusat maupun daerah harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap dana pemerintah juga telah diatur melalui berbagai mekanisme, seperti peran bupati/walikota, aparat pengawas fungsional, serta kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, kejaksaan, dan BPKP. Selain itu, program “Jaga Desa” yang digagas kejaksaan juga bertujuan untuk mendampingi dan mengawasi penggunaan dana pemerintah agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

 

Masyarakat Lebanisuko berharap agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan audit internal terhadap penggunaan dana pembangunan kantor desa. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dugaan mark up anggaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Desa Lebanisuko, Mustofa, saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Hingga berita ini di angkat, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Lebanisuko.

 

Pembangunan desa merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana pembangunan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Semoga dengan adanya tindakan yang tepat dari pihak berwenang, permasalahan di desa Lebanisuko dapat diselesaikan dengan baik dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

(red)

banner 336x280