Jombang, lenteranusantaranews.com
Rekaman video keterangan wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima redaksi memunculkan dugaan adanya selisih pencairan bantuan di SMPN 1 Jogoroto. Dalam video tersebut disebutkan dana yang diterima siswa berkurang sekitar Rp1.000.000 dari nominal resmi yang semestinya diterima.
Secara mekanisme, dana PIP bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur. Skema ini bertujuan memastikan bantuan diterima utuh tanpa potongan. Karena itu, apabila terdapat perbedaan nominal, perlu dilakukan verifikasi berbasis data transaksi, seperti mutasi rekening, bukti pencairan, serta daftar nominatif penerima.
Kepala sekolah, M. Khoiri, saat dikonfirmasi menyampaikan bantahan. “Kami sudah konfirmasi ke BRI dan bukan SMP yang mengambil dan memotong. Dana langsung masuk ke rekening masing-masing siswa,” ujarnya, Kamis, (19-2-2026).
Secara hukum, rekaman elektronik dapat menjadi alat bukti sepanjang keaslian dan relevansinya terverifikasi. Namun dugaan tidak dapat berdiri tanpa pembuktian administratif yang objektif. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan hak penerima bantuan negara, maka konsekuensi hukumnya dapat masuk dalam ranah penyalahgunaan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Namun satu prinsip tidak berubah: dana pendidikan adalah hak siswa dan harus diterima secara utuh serta transparan.
(red)













